
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Metro merupakan instansi dari Pemerintah Kota Metro yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kota Madya Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825).
SESUAI DENGAN PERATURAN NOMOR 39 TAHUN 2019 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 31 TAHUNÂ 2016 TENTANGÂ SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan.
Bagian umum mempunyai fungsi :
1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan;
2. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan; dan
3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.