Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas, melaksanakan Administrasi Keuangan dan Perbendaharaan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Merencanakan kegiatan pengelolaan anggaran, keuangan, dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Sekretariat daerah;
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;
- Melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban dilingkungan Sekretariat daerah;
- Melaksanakan tugas penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat daerah;
- Melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Melakukan evaluasi dan pelaporan fungsi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugasnya.